Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/P/M.KOMINFO/8/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/P/M.KOMINFO/8/2006 Tahun 2006 tentang Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 20/P/M.KOMINFO/8/2006 · Permenkominfo No. 20/P/M.KOMINFO/8/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2006Tanggal Penetapan:14 Agustus 2006
Telekomunikasi & Dunia DigitalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPeringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya Melalui Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku14 Agustus 2006
Tanggal Penetapan14 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan peringatan dini tsunami atau bencana lainnya. Latar belakangnya adalah seringnya terjadi bencana gempa bumi dan tsunami di Indonesia yang menyebabkan banyak korban jiwa. Tujuannya adalah untuk mencegah jatuhnya korban jiwa yang lebih besar dengan melibatkan lembaga penyiaran dalam penyampaian informasi peringatan dini.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi seluruh lembaga penyiaran (publik, swasta, komunitas, dan berlangganan) untuk menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS.
  2. Informasi yang disiarkan adalah informasi gempa bumi yang berpotensi menimbulkan tsunami atau bencana lain yang mengancam jiwa manusia yang ditetapkan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG).
  3. Prosedur penyiaran bagi lembaga penyiaran televisi meliputi penayangan informasi sesegera mungkin tanpa ditunda, penghentian sementara semua acara siaran, pembunyian High Tone Alarm, dan menampilkan teks statis secara layar penuh.
  4. Prosedur penyiaran bagi lembaga penyiaran radio meliputi penyiaran informasi sesegera mungkin tanpa ditunda, penghentian sementara semua acara siaran, pembunyian High Tone Alarm, dan pembacaan isi teks informasi oleh penyiar.
  5. Kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk menjalankan uji coba peringatan dini yang diadakan pemerintah sebanyak 4 kali pada tahun pertama dan 2 kali pada tahun-tahun berikutnya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pihak-pihak yang menyalahgunakan Peringatan Dini Tsunami atau Bencana Lainnya yang berakibat mengganggu ketertiban umum dan atau meresahkan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.