Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 10/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2013Tanggal Penetapan:29 Oktober 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku29 Oktober 2013
Tanggal Penetapan29 Oktober 2013
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Pemerintah Daerah memberikan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dan mengenakan retribusi untuk pengendalian dan pengawasan agar selaras dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi dipungut dari setiap orang atau badan yang memanfaatkan ruang di daerah untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut, kecuali menara yang tidak digunakan untuk telepon seluler.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi pelayanan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan menara, keadaan fisik menara, dan potensi gangguan yang mungkin timbul. Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT).
  4. Tarif Retribusi: Ditetapkan sebesar 2% setiap tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan menara yang bersangkutan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat menara didirikan.
  6. Pembayaran: Wajib retribusi wajib membayar berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, ke Bendahara Penerimaan di Dinas atau tempat lain yang ditunjuk Bupati. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran atau ditunda dengan ketentuan yang diatur Peraturan Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang sudah atau kurang dibayar.