Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Anai. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, serta meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum dan air bersih. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan pelayanan air bersih dan/atau air minum secara berkesinambungan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba/keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kegiatan usaha Perumda, yang terdiri atas penyediaan, pengelolaan, dan pendistribusian air bersih dan air minum yang memenuhi standar kesehatan, serta penyediaan air minum dalam kemasan.
- Modal Perumda, yang terdiri atas modal dasar (ditetapkan sebesar Rp300.000.000.000,00) dan modal disetor. Penambahan modal dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal sah lainnya.
- Organ Perumda, yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Direksi, dan Dewan Pengawas. Peraturan ini mengatur pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan hak dari Direksi dan Dewan Pengawas.
- Pegawai Perumda, yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja.
- Rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Perumda, yang wajib disusun oleh Direksi.
- Tata kelola perusahaan yang baik, yang wajib diterapkan dalam setiap pengurusan kegiatan usaha Perumda.
- Kerjasama dengan pihak lain, yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk seperti kemitraan, kerjasama pengelolaan, kerjasama operasi, dan/atau kerjasama lainnya.
- Pelaporan, yang terdiri dari laporan Dewan Pengawas (triwulan dan tahunan) dan laporan Direksi (bulanan, triwulan, dan tahunan).
- Evaluasi dan restrukturisasi, yang dilakukan untuk menilai kinerja dan tingkat kesehatan Perumda.
- Penggabungan, peleburan, dan pembubaran Perumda, yang dilakukan berdasarkan analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi.
- Pembinaan dan pengawasan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.