di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 6/2002 · Perda Kota Metro No. 6 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 06 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pungutan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dan untuk melakukan pembinaan, penertiban, dan pengendalian usaha industri yang memberikan pengaruh terhadap lingkungan, masyarakat, dan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.