di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik
Juga dikenal sebagai: Perbup Gresik 17/2026 · Perbup Gresik No. 17 Tahun 2026 · Perbup Gresik Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 serta upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di Kabupaten Gresik. Kebijakan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik.
Dinas Komunikasi dan Informatika berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas Sekretariat, Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Data dan Statistik, Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Bidang Aplikasi Informatika, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Tugas utama Dinas meliputi pelaksanaan koordinasi, perumusan kebijakan, pelayanan teknis, pembinaan, serta evaluasi dan pelaporan pada urusan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian. Masing-masing bidang memiliki fungsi spesifik, seperti pengelolaan informasi publik, penyelenggaraan statistik sektoral dan geospasial, pengamanan informasi dan persandian, serta pengembangan aplikasi informatika dan tata kelola pemerintahan digital. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai tata kerja internal yang menekankan pada prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit kerja.