Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2014 menetapkan standar pelayanan informasi dan dokumentasi standardisasi. Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan informasi dan dokumentasi standardisasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Standar ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan layanan dalam pemberian informasi dan dokumentasi standardisasi. Persyaratan umum meliputi pengisian buku tamu dan formulir layanan reproduksi. Sistem layanan reproduksi menggunakan sistem tertutup dengan alat akses seperti senarai, katalog, dan SISNI. Prosedur layanan mencakup pencarian nomor SNI, pengisian formulir, penyerahan formulir, pengecekan dokumen, dan pembayaran biaya. Untuk layanan melalui email, pengguna mengirim permintaan, menerima penawaran, melakukan pembayaran, dan menerima dokumen SNI. Jangka waktu permintaan reproduksi SNI adalah 35 menit untuk satu judul, ditambah 15 menit untuk setiap tambahan judul. Tempat layanan adalah Perpustakaan Badan Standardisasi Nasional. Biaya/tarif layanan bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan kategori pengguna. Produk layanan meliputi reproduksi SNI, penyediaan standar asing, layanan peminjaman, penelusuran informasi, dan diseminasi informasi standardisasi. Penanganan pengaduan dilakukan melalui kotak pengaduan, surat elektronik, atau langsung, dengan tindak lanjut oleh pejabat terkait. Jaminan pelayanan mencakup kepastian waktu dan kualitas layanan, serta keamanan produk. Evaluasi kinerja dilakukan melalui laporan bulanan dan indeks kepuasan pelanggan.