Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1957 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1957 · Keppres No. 123 Tahun 1957 · Keppres Nomor 123 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 35 Tahun 1951 2. Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1951 3. Keputusan Presiden No. 219 Tahun 1952 4. Keputusan Presiden No. 85 Tahun 1954

Keputusan Presiden ini menetapkan perubahan susunan Majelis Pertimbangan Pajak. Beberapa anggota dan anggota pengganti diberhentikan dengan hormat dari jabatan mereka dalam Majelis Pertimbangan Pajak, terhitung mulai tanggal 15 Mei 1957. Sebagai penggantinya, beberapa pejabat baru diangkat untuk menduduki posisi anggota dan anggota pengganti dalam Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta, juga terhitung mulai tanggal 15 Mei 1957. Wali Kota Jakarta-Raya diundang untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyumpah para pejabat yang baru diangkat sebelum mereka menjalankan jabatan mereka dalam Majelis Pertimbangan Pajak.

(-)

(-)