Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2019Tanggal Penetapan:28 Februari 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku28 Februari 2019
Tanggal Penetapan28 Februari 2019
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pasar Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perdagangan di pasar serta menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar. Tujuan dari pengelolaan pasar adalah untuk menata, membina, mengawasi, membangun, dan mengevaluasi kegiatan perdagangan serta prasarana pasar.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pasar, yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan atau SKPD terkait. Pengelolaan ini meliputi pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar, pengelolaan kebersihan, penataan, penertiban, pengamanan, pembinaan pedagang, serta pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang fasilitas pasar, yang terdiri dari fasilitas utama (Pertokoan, Ruko, Kios/Warung, Los/bak) dan fasilitas penunjang (tempat parkir, tempat bongkar muat, kantor pengelola, kamar mandi, sarana pengamanan, sarana kebersihan, sarana air bersih, instalasi listrik, penerangan umum, sarana ibadah, ruang laktasi, smoking area, hydrant pemadam kebakaran, fasilitas layanan disabel, pos pelayanan tera ulang UTTP, ruang pelayanan kesehatan, ruang terbuka hijau, ruang tempat bermain anak, WIFI gratis, dan fasilitas penunjang lainnya).

Pedagang di pasar daerah wajib memiliki SKB/Surat Izin Menempati dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan pasar yang terencana dan terarah, serta berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan pasar dan memungut retribusi pasar.

1. Surat Izin Menempati Pertokoan, Ruko, Kios/Warung, Los dan Bak yang diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf i dan j diancam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf c, huruf e, huruf g, huruf k, huruf o, dan huruf r diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).