Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 45/2013 · Peraturan Menag No. 45 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 45 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2013Tanggal Penetapan:30 Mei 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Mei 2013
Tanggal Penetapan30 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya

Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang meliputi pembentukan organ pengelola dan organ pertimbangan. Organ pengelola terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, serta Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab di antara pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Sekolah Tinggi.

(-)

(-)