Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 81/2012 · Permen PANRB No. 81 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 81 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam membentuk penamaan, singkatan, dan akronim pada instansi masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, kejelasan, kemudahan, serta kelancaran komunikasi, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. Setiap instansi pemerintah wajib membentuk penamaan, singkatan, dan akronim instansinya masing-masing. Pedoman ini mencakup pengertian, pemahaman, pembentukan, penggunaan, dan pembakuan nama, singkatan, dan akronim, serta gabungan singkatan dan akronim instansi pemerintah. Asas yang digunakan meliputi kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia, kesamaan pengertian dan pemahaman, kemudahan dalam penggunaan dan komunikasi, pembedaan yang jelas, kesesuaian dengan tuntutan lingkungan, dan penghindaran dari kesalahan berbahasa.

(-)

(-)