Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Penamaan, Singkatan, dan Akronim Instansi Pemerintah sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam membentuk penamaan, singkatan, dan akronim pada instansi masing-masing. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, kejelasan, kemudahan, serta kelancaran komunikasi, termasuk dalam pemanfaatan teknologi informasi. Setiap instansi pemerintah wajib membentuk penamaan, singkatan, dan akronim instansinya masing-masing. Pedoman ini mencakup pengertian, pemahaman, pembentukan, penggunaan, dan pembakuan nama, singkatan, dan akronim, serta gabungan singkatan dan akronim instansi pemerintah. Asas yang digunakan meliputi kesesuaian dengan kaidah bahasa Indonesia, kesamaan pengertian dan pemahaman, kemudahan dalam penggunaan dan komunikasi, pembedaan yang jelas, kesesuaian dengan tuntutan lingkungan, dan penghindaran dari kesalahan berbahasa.