di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1967 tentang Team Penertiban Personil Pusat Pada KOTI Tetap Bertugas Menampung Segala Penertiban Personil Departemen-Departemen Dan Lembaga Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1967 · Keppres No. 111 Tahun 1967 · Keppres Nomor 111 Tahun 1967
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka pembubaran Komando Operasi Tertinggi (KOTI) dan penyaluran kegiatan KOTI kepada aparatur negara yang ada. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya penertiban personil yang terlibat dalam pemberontakan G-30-S/PKI di Departemen dan Lembaga Pemerintahan. Untuk itu, Team Penertiban Personil Pusat yang sebelumnya berada di bawah KOTI tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet Ampera. Ketua Presidium Kabinet Ampera diberi wewenang untuk menyusun kembali organisasi dan personalia dari Team tersebut.