Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1967 tentang Team Penertiban Personil Pusat Pada KOTI Tetap Bertugas Menampung Segala Penertiban Personil Departemen-Departemen Dan Lembaga Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1967 · Keppres No. 111 Tahun 1967 · Keppres Nomor 111 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1967Tanggal Penetapan:3 Agustus 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTeam Penertiban Personil Pusat Pada KOTI Tetap Bertugas Menampung Segala Penertiban Personil Departemen-Departemen Dan Lembaga Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1967
Tanggal Penetapan03 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka pembubaran Komando Operasi Tertinggi (KOTI) dan penyaluran kegiatan KOTI kepada aparatur negara yang ada. Selain itu, keputusan ini menekankan pentingnya penertiban personil yang terlibat dalam pemberontakan G-30-S/PKI di Departemen dan Lembaga Pemerintahan. Untuk itu, Team Penertiban Personil Pusat yang sebelumnya berada di bawah KOTI tetap melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet Ampera. Ketua Presidium Kabinet Ampera diberi wewenang untuk menyusun kembali organisasi dan personalia dari Team tersebut.

(-)

(-)