Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1966 tentang Penyempurnaan/Mengubah Susunan Anggota Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1966 · Keppres No. 91 Tahun 1966 · Keppres Nomor 91 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan/Mengubah Susunan Anggota Pengurus dan Pengawas PT. Departemen Store Indonesia Sarinah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1966 tentang susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia "Sarinah".

Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengubah susunan Pengurus dan Pengawas P.T. Department Store Indonesia "Sarinah". Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia ditetapkan sebagai Pengawas Tertinggi. Direksi terdiri dari Direktur Utama, Wakil Direktur Utama I dan II, Direktur Niaga, Direktur Personalia, dan Direktur Keuangan. Susunan dan penunjukan anggota pengurus dan pengawas yang lebih rinci akan diatur sesuai ketentuan pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)