Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 16/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2015Tanggal Penetapan:4 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 Agustus 2015
Tanggal Penetapan04 Agustus 2015
Tempat PenetapanTuban

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.823.513.656.640,40 dan belanja sebesar Rp. 1.768.024.608.472,09, menghasilkan surplus sebesar Rp. 55.489.048.168,31. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 211.249.906.145,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.307.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 194.942.906.145,93.
  2. Neraca per 31 Desember 2014, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.979.419.367.250,36, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.506.384.755,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.973.912.982.495,36.
  3. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014, yang menunjukkan saldo awal kas sebesar Rp. 158.420.105.572,34 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 250.664.833.118,28.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)