Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Azerbaijan On Economic And Technical Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2009 · PERPRES No. 28 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Azerbaijan On Economic And Technical Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 2009
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 12 Mei 2008 di Baku, Azerbaijan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Persetujuan ini mencakup berbagai bidang kerja sama yang disepakati oleh kedua pemerintah. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Azerbaijan, dan Bahasa Inggris, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)