Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 8/2022 · Perda Kabupaten Nunukan No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2022Tanggal Penetapan:16 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku16 Desember 2022
Tanggal Penetapan16 Desember 2022
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.486.431.829.763, belanja daerah sebesar Rp. 1.513.431.829.763, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)