Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 9/2020 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 107).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Latar belakang kebijakan ini adalah rencana pengembangan wilayah cakupan pelayanan Perumda di beberapa kecamatan dan penambahan target sambungan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal adalah memperkuat struktur permodalan Perumda agar mampu mempertahankan eksistensi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan penerimaan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) yang diberikan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2021, Tahun Anggaran 2022, dan Tahun Anggaran 2023. 2. Penyertaan modal ini merupakan penambahan dari penyertaan modal yang telah dilakukan sebelumnya. 3. Penyertaan modal tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan atau rencana bisnis yang telah disahkan. 4. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari Perumda. 5. Perumda berkewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan dan laporan kondisi ikhtisar realisasi kinerja kepada Bupati.

(-)

(-)