Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1959 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence

Juga dikenal sebagai: PP 57/1959 · PP No. 57 Tahun 1959 · PP Nomor 57 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1959Tanggal Penetapan:25 November 1959
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKedudukan dan Kedudukan Keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 1959
Tanggal Penetapan25 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri tahun 1955 setelah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1959.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kedudukan dan kedudukan keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pusat Intelligence. Kepala dan Wakil Kepala diakui sebagai pegawai negara dengan klasifikasi golongan F ruang VIII dan VII. Kepala diberikan kedudukan setara dengan Menteri, termasuk penyesuaian gaji pokok sesuai dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1959. Semua ketentuan yang berlaku untuk Menteri dalam Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk Kepala Badan Pusat Intelligence.

(-)

(-)