Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan Dan Penyampaian Surat Peberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 82/2023 · Perwali Kota Banjar No. 82 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan Dan Penyampaian Surat Peberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2020.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan dalam rangka penyempurnaan bentuk dan isi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Surat Setoran Pajak Daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kota Banjar. Perubahan substansial difokuskan pada penyesuaian ketentuan Pasal 2 mengenai spesifikasi informasi yang wajib dimuat dalam formulir SPPT PBB-P2 berbasis kertas. Informasi tersebut mencakup rincian data objek pajak, identitas wajib pajak, perhitungan nilai jual objek pajak (NJOP), tarif, besaran pajak terutang, tanggal jatuh tempo, serta informasi mengenai tunggakan pajak dan denda administrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai kelengkapan administratif pada halaman belakang formulir, yaitu identitas petugas penyampai SPPT dan tanda terima oleh wajib pajak. Perubahan teknis lainnya juga dilakukan terhadap lampiran peraturan sebelumnya untuk memastikan keselarasan format formulir yang digunakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar.

(-)

(-)