Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Bantuan hukum diberikan kepada orang miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan badan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bupati dapat mendorong pembentukan lembaga bantuan hukum dan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga kemasyarakatan untuk memperluas bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan informasi terkait, sementara pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan pendanaan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Pemberi bantuan hukum wajib merahasiakan informasi penerima bantuan hukum dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Standar bantuan hukum meliputi bantuan hukum secara litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan nonlitigasi (mediasi dan konsultasi). Pemberian dana bantuan hukum dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tingkatan peradilan atau setelah kegiatan mediasi/negosiasi selesai. Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan hukum yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun.