Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 10/2016 · Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2016Tanggal Penetapan:24 Desember 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku24 Desember 2016
Tanggal Penetapan24 Desember 2016
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum untuk Orang Miskin bertujuan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan. Bantuan hukum diberikan kepada orang miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan badan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Bupati dapat mendorong pembentukan lembaga bantuan hukum dan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga kemasyarakatan untuk memperluas bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan informasi terkait, sementara pemberi bantuan hukum berhak mendapatkan pendanaan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Pemberi bantuan hukum wajib merahasiakan informasi penerima bantuan hukum dan melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Standar bantuan hukum meliputi bantuan hukum secara litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) dan nonlitigasi (mediasi dan konsultasi). Pemberian dana bantuan hukum dilakukan setelah penyelesaian perkara pada setiap tingkatan peradilan atau setelah kegiatan mediasi/negosiasi selesai. Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan hukum yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun.

(-)

1. Pemberi bantuan hukum yang melanggar larangan menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan/atau melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum, dapat dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum, penghentian pemberian dana bantuan hukum, tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya, dan/atau dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemberi bantuan hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.