di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1948 tentang Pengesahan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir
Juga dikenal sebagai: UU 2/1948 · UU No. 2 Tahun 1948 · UU Nomor 2 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1948 bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Kerajaan Mesir yang ditandatangani di Cairo pada tanggal 10 Juni 1947. Perjanjian ini bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan dan diplomatik antara kedua negara. Ketentuan substansial dari perjanjian ini mencakup komitmen kedua negara untuk memelihara hubungan baik dan mencegah tindakan yang melanggar hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman. Selain itu, kedua negara sepakat untuk menjalin hubungan diplomatik dan konsuler, serta memberikan perlakuan istimewa kepada utusan diplomatik dan pejabat konsuler sesuai dengan prinsip hukum internasional. Perjanjian ini juga mencakup kesepakatan untuk mengadakan perjanjian perdagangan sementara. Perjanjian ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis kecuali salah satu pihak memberitahukan pembatalan tiga bulan sebelumnya.