Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 1/2013 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaSusunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Panitia Seleksi terdiri dari 5 orang anggota, dengan 2 orang dari unsur pemerintah dan 3 orang dari unsur masyarakat. Panitia Seleksi bertugas menyusun rencana kerja, mengumumkan penerimaan calon anggota, menyeleksi calon anggota, dan menyampaikan nama-nama calon anggota terpilih kepada Ketua LPSK untuk diteruskan kepada Presiden. Proses seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administratif, kualifikasi keahlian, penerimaan tanggapan masyarakat, penulisan makalah, penilaian profil, penelusuran rekam jejak, dan wawancara.

Calon anggota LPSK harus memenuhi persyaratan profesionalisme, keahlian, dan integritas moral yang tinggi, termasuk warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, berusia 40-65 tahun, berpendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun, memiliki integritas, dan memiliki NPWP.

1. Dalam hal jangka waktu pendaftaran Calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum dianggap cukup, maka jangka waktu pendaftaran dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari. 2. Dalam hal Anggota Panitia Seleksi meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas Pansel, Panitia Seleksi dapat segera mengusulkan Anggota panitia Seleksi pengganti kepada Ketua LPSK dengan memperhatikan komposisi sesuai dalam ketentuan peraturan ini. 3. Usulan nama Anggota Panitia seleksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Panitia Seleksi kepada Ketua LPSK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah adanya keputusan Rapat Panitia Seleksi. 4. Dalam hal Anggota LPSK terpilih meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus, berhenti karena melakukan perbuatan tercela berdasarkan Keputusan LPSK, atau dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, maka Panitia Seleksi yang telah dibentuk dapat ditugaskan kembali untuk melakukan seleksi pemilihan Calon Anggota pengganti.

(-)