Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Latar belakangnya adalah meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE yang perlu diimbangi dengan penerapan pengendalian internal dan perilaku yang baik untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan perilaku bagi PEE dan PPE agar sesuai dengan praktik dan perkembangan industri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perusahaan Efek untuk menerapkan prinsip integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan nasabah, kecukupan sumber daya, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur fungsi-fungsi yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh PEE dan PPE, termasuk fungsi penjaminan emisi, manajemen risiko, pembukuan, kustodian, teknologi informasi, kepatuhan, audit internal, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban dan larangan bagi PEE dan PPE, penanganan benturan kepentingan, serta kerjasama iklan dengan pegiat media sosial.