Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/2025 · Peraturan OJK No. 13 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Perbankan & Lembaga KeuanganPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6464); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6465); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6587).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Latar belakangnya adalah meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha PEE dan PPE yang perlu diimbangi dengan penerapan pengendalian internal dan perilaku yang baik untuk meminimalkan risiko dan menjaga keberlangsungan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan perilaku bagi PEE dan PPE agar sesuai dengan praktik dan perkembangan industri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Perusahaan Efek untuk menerapkan prinsip integritas, profesionalisme, mengutamakan kepentingan nasabah, kecukupan sumber daya, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan kepatuhan. Peraturan ini juga mengatur fungsi-fungsi yang wajib dimiliki dan dilaksanakan oleh PEE dan PPE, termasuk fungsi penjaminan emisi, manajemen risiko, pembukuan, kustodian, teknologi informasi, kepatuhan, audit internal, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban dan larangan bagi PEE dan PPE, penanganan benturan kepentingan, serta kerjasama iklan dengan pegiat media sosial.

1. PPE dan PED yang telah memiliki fungsi pengendalian internal sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 2. PEE dan PPE yang membatasi kegiatannya sebagai mitra pemasaran PPE harus memiliki fungsi pengendalian internal sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku. 3. PPE yang telah menggunakan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat menggunakan sistem elektronik paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Otoritas Jasa Keuangan dapat mempertimbangkan perpanjangan jangka waktu penggunaan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan dari PPE.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan. 3. Sanksi administratif berupa denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif lainnya.