Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Timur 4/2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanWaingapu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumba Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dasar hukum pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi dan ruang lingkup keuangan daerah, termasuk hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah.
  2. Pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, dengan pelimpahan sebagian kekuasaan kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
  4. Tugas dan wewenang dari masing-masing pengelola keuangan daerah, termasuk penyusunan APBD, pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah, pengendalian pelaksanaan APBD, dan penyusunan laporan keuangan.
  5. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  6. Rincian pendapatan daerah yang meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  7. Rincian belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  8. Pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  9. Proses penyusunan rancangan APBD yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.

1. Peraturan pelaksana dari Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 181), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Bupati yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.