Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut mencakup peningkatan status Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan ini juga mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur pembentukan lembaga teknis daerah, serta perubahan pada BAB IX yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Tugas pokok badan ini adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan, pengkoordinasian program, pengevaluasian pelaksanaan program, serta pelaksanaan administrasi dan tata usaha.