Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan tersebut mencakup peningkatan status Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Perubahan ini juga mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur pembentukan lembaga teknis daerah, serta perubahan pada BAB IX yang mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Tugas pokok badan ini adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Fungsi badan ini meliputi perumusan kebijakan, pengkoordinasian program, pengevaluasian pelaksanaan program, serta pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

(-)

(-)