Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2002Tanggal Penetapan:5 Februari 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku05 Februari 2002
Tanggal Penetapan05 Februari 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang mengubah ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis bangunan, dan kelas pasar yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Jenis dan Kelas Pasar: Pasar dibagi menjadi Pasar Daerah, Pasar Desa Binaan, dan Pasar Tiban. Kelas pasar dibagi menjadi Kelas I, Kelas II, dan Kelas III berdasarkan letak tempat, mutu sarana bangunan, dan keramaian transaksi jual beli.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan kelas pasar, jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios), luas tempat, dan jangka waktu pemakaian. Terdapat tarif khusus untuk hari pasaran, hari "prepegan" (sebelum Hari Raya Idul Fitri), los daging, kios penyimpanan, dan pedagang di wilayah pasar.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
  10. Penetapan Retribusi: Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
  12. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  14. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
  16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  17. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.