Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan pada kelurahan di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22 Tahun 2001 dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati sebelumnya.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Panitia Pengawas oleh Camat dan Panitia Pemilihan oleh Lurah, yang masing-masing memiliki tugas yang spesifik dalam proses pemilihan Kepala Lingkungan. Diatur pula hak memilih dan dipilih bagi penduduk lingkungan yang memenuhi syarat, serta persyaratan bagi calon Kepala Lingkungan, seperti usia, pendidikan, dan status hukum. Proses pemilihan meliputi tahapan penjaringan, penyaringan, penetapan calon, penetapan tanda gambar, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara juga diatur secara rinci, termasuk kondisi sahnya pemilihan dan mekanisme pemilihan ulang jika terjadi hasil seri. Camat memiliki kewenangan untuk mengesahkan hasil pemilihan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Lingkungan. Kepala Lingkungan dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, telah diangkat pejabat baru, atau tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat. Kepala Lingkungan berhak atas honor yang dialokasikan dari anggaran kelurahan, dengan besaran yang ditetapkan oleh Bupati.