Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 2/2012 · Perda Kabupaten Blora No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2012Tanggal Penetapan:9 Agustus 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku09 Agustus 2012
Tanggal Penetapan09 Agustus 2012
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bertujuan untuk menata dan mengembangkan sektor perdagangan di Kabupaten Blora agar tumbuh secara kondusif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Latar belakangnya adalah perkembangan ekonomi yang pesat di bidang perdagangan yang memerlukan pengaturan yang jelas untuk mencegah praktik usaha yang tidak sehat dan menjamin keseimbangan antara usaha besar, menengah, kecil, dan mikro.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk tata cara perdagangan (penjualan langsung, penjualan di tempat menetap, penjualan melalui media elektronik, dan lelang), serta iklim perdagangan yang sehat dengan memberikan kesempatan yang sama bagi pelaku usaha. Regulasi kegiatan perdagangan mencakup larangan bagi pedagang grosir untuk menjual eceran dan sebaliknya, serta kewajiban memasang papan nama usaha. Pelaku usaha retail di pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mencantumkan label harga yang jelas dalam Rupiah.

Peraturan ini juga mengatur batasan persaingan usaha untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, serta memberikan perlindungan bagi produk-produk unggulan lokal. Klasifikasi perdagangan ditetapkan untuk pasar induk, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional berdasarkan kriteria tertentu. Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Izin Usaha Perdagangan (IUP2T, IUPP, IUTM) diwajibkan bagi setiap kegiatan perdagangan, dengan persyaratan studi kelayakan dan rekomendasi dari instansi terkait.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan SDM dan pembangunan sarana prasarana pasar. Pelaporan penerbitan izin usaha dan laporan kegiatan usaha wajib disampaikan secara berkala. Kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern diatur, termasuk kewajiban menyediakan ruang usaha bagi usaha kecil dan informal. Jam kerja toko modern juga diatur, dan kerjasama antara pemasok dengan toko modern harus dilakukan dengan perjanjian tertulis yang adil dan saling menguntungkan. Penggunaan tenaga kerja lokal diutamakan, dan setiap pengelola usaha perdagangan wajib mentaati ketentuan operasional, menjaga keamanan, kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan IUPP dan/atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 2. Pusat perbelanjaan atau toko modern yang sudah operasional dan telah memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Izin Pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh IUP2T, IUPP maupun IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, Hypermarket, Departement Store, Supermarket, dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8, 9, 10, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 25, 26, 27, 29, 32, 33, 34, 36, dan 37 dapat dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 2. Selain pidana kurungan, dapat dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin usaha. Pembekuan izin usaha dilakukan setelah peringatan tertulis 3 kali dengan tenggang waktu maksimal 1 bulan. Pencabutan izin usaha dilakukan jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan.