Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-011/A/JA/06/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-011/A/JA/06/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juni 2013
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaStandar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2009-2014 dan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik yang bertanggung jawab, efektif, efisien, dan menghargai hak-hak publik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural dan staf pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Standar ini menjadi acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, pejabat pengawasan fungsional, dan masyarakat. Pelayanan publik dapat diintegrasikan dengan pelayanan informasi publik melalui meja informasi, sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan kerja.

(-)

(-)