di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-011/A/JA/06/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-011/A/JA/06/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan tugas pelayanan publik di bidang hukum oleh Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan Rencana Strategis Kejaksaan 2009-2014 dan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan publik yang bertanggung jawab, efektif, efisien, dan menghargai hak-hak publik.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan standar pelayanan publik yang harus dilaksanakan oleh seluruh pejabat struktural dan staf pelaksana di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Standar ini menjadi acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, pejabat pengawasan fungsional, dan masyarakat. Pelayanan publik dapat diintegrasikan dengan pelayanan informasi publik melalui meja informasi, sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan kerja.