Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 - 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 1/2019 · Perda Kabupaten Kudus No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018 - 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain secara eksplisit. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005–2025. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 – 2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus untuk periode 2018-2023. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Latar Belakang dan Tujuan:

RPJMD disusun untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah, dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kudus. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

Ketentuan Substansial:

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Sistematika RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan dan Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  9. Penutup

Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional.

Dalam hal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2023-2028 belum diundangkan, maka penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD serta mengacu pada RPJMN.

(-)