di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 10/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI. Selain itu, bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral, sportivitas, disiplin, mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan terhadap pemuda pelopor provinsi, wirausaha muda dan pemuda kader provinsi. Gubernur bertanggung jawab menetapkan kebijakan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama dan kemitraan, koordinasi program, pelaksanaan kepemudaan, penyediaan prasarana dan sarana, fasilitasi program, pengembangan kapasitas kelembagaan, pemberian penghargaan, dan pemberian sanksi.
Perencanaan kepemudaan dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD terkait, RAD, dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan kepemudaan dilakukan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk dalam lingkup provinsi, kepelajaran, atau kemahasiswaan, berdasarkan kesamaan profesi, minat, dan bakat. Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan kebutuhan. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan dapat melakukan kerjasama berbasis program. Pembinaan kepemudaan menjadi tanggung jawab Gubernur. Pendanaan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.