Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan ini mencakup penataan kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah agar lebih efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Ketahanan Pangan Daerah, Kantor Pengelolaan Pasar, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok masing-masing, seperti penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang terkait. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional.