Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 20/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 September 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 September 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanah Bumbu. 2. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Perubahan ini mencakup penataan kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah agar lebih efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Inspektorat, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Ketahanan Pangan Daerah, Kantor Pengelolaan Pasar, serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat. Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok masing-masing, seperti penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang terkait. Susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian/bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)