Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PMK 33/PMK.010/2020 · PMK No. 33/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2020Tanggal Penetapan:15 April 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2020
Tanggal Penetapan15 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian pinjaman dari Pemerintah kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 mengenai surplus dan tingkat likuiditas LPS serta pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban LPS untuk menyusun dan menyampaikan laporan tingkat likuiditas secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Keuangan. Selain itu, peraturan ini mengatur prosedur konsultasi pelepasan Surat Berharga Negara (SBN) oleh LPS, serta ketentuan mengenai permohonan dan pelaksanaan pinjaman dari Pemerintah kepada LPS. Hak dan kewajiban LPS dalam konteks pinjaman ini termasuk menyampaikan laporan penggunaan dana pinjaman dan bertanggung jawab atas validitas data dan dokumen yang disampaikan.

(-)

(-)