Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 23/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 23 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui pengelolaan limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta mencegah pencemaran lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyimpanan Sementara Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dan memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Persyaratan tempat penyimpanan meliputi lokasi yang bebas banjir dan tidak rawan bencana, fasilitas penyimpanan yang sesuai, dan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
  2. Pengumpulan Limbah B3: Setiap orang yang melakukan pengumpulan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan. Limbah B3 yang dikumpulkan harus dapat dimanfaatkan dan/atau diolah. Pemegang izin wajib melakukan identifikasi, penyimpanan, dan pencatatan limbah B3 yang dikumpulkan, serta menyerahkan limbah B3 kepada pihak yang berwenang.
  3. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melalui perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3. Pengawasan dilakukan melalui verifikasi laporan dan kegiatan lain yang diperlukan.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan kesempatan untuk berperan aktif dalam pengelolaan limbah B3 melalui pengawasan sosial, pemberian saran, dan penyampaian informasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan perizinan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pengelolaan limbah B3.

Izin pengelolaan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

Pelanggaran atas kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Paksaan pemerintah (penghentian sementara kegiatan atau tindakan pemulihan lingkungan). 3. Pembekuan izin. 4. Pencabutan izin.