Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1979

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya Dan Sukajaya Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang

Juga dikenal sebagai: PP 20/1979 · PP No. 20 Tahun 1979 · PP Nomor 20 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 1979Tanggal Penetapan:30 Juni 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan-Kecamatan Sukakarya Dan Sukajaya Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juni 1979
Tanggal Penetapan30 Juni 1979
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi kesulitan dalam pembinaan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang yang terdiri dari 18 desa tersebar di 5 pulau. Ketiadaan eselon pemerintahan tingkat Kecamatan menyebabkan lambatnya pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, dibentuklah dua Kecamatan baru untuk memperlancar tugas pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya. Kecamatan Sukakarya terdiri dari delapan desa, sedangkan Kecamatan Sukajaya terdiri dari sepuluh desa. Pusat pemerintahan Kecamatan Sukakarya berada di Sabang, sementara pusat pemerintahan Kecamatan Sukajaya berada di Balohan. Setiap perubahan desa yang tidak mengubah batas Kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh bertanggung jawab mengatur lebih lanjut pembentukan Kecamatan ini dengan memperhitungkan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)