Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 1/2006 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2006 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2006Tanggal Penetapan:29 Maret 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 Maret 2006
Tanggal Penetapan29 Maret 2006
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2006. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 271.847.015.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 250.027.897.000,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.819.118.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 36.229.118.000,00, yang mengakibatkan defisit pembiayaan sebesar Rp. (21.819.118.000,00).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup:

  1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah;
  4. Daftar Jumlah Pegawai pergolongan dan perjabatan;
  5. Daftar Piutang Daerah;
  6. Daftar Pinjaman Daerah;
  7. Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah;
  8. Daftar Aktiva Tetap Daerah;
  9. Daftar Dana Cadangan;
  10. Rekapitulasi Belanja Menurut Bidang Kewenangan, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2006.

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)