Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1996 · Keppres No. 65 Tahun 1996 · Keppres Nomor 65 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 1996Tanggal Penetapan:21 Agustus 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 1996
Tanggal Penetapan21 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang bertujuan untuk memperluas dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerjasama yang berkelanjutan dan berjangka panjang demi kepentingan kedua negara.

Ketentuan Substansial: Persetujuan ini mengatur langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara. Kerjasama ini mencakup pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tenaga ahli, teknisi, dan pelatih. Selain itu, diatur pula mengenai kepemilikan bersama atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan persetujuan ini, serta pembentukan Komisi Bersama untuk memantau perkembangan dan pelaksanaan persetujuan. Persetujuan ini berlaku sementara sejak penandatanganan dan secara penuh setelah pemberitahuan diplomatik bahwa persyaratan perundang-undangan telah terpenuhi.

(-)

(-)