Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 106 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Pengesahan Convention On Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir)

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/2001 · Keppres No. 106 Tahun 2001 · Keppres Nomor 106 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2001Tanggal Penetapan:4 Oktober 2001
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention On Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2001
Tanggal Penetapan04 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Convention on Nuclear Safety yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Wina, Austria, pada tanggal 20 September 1994. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap keselamatan nuklir internasional, sesuai dengan hasil Sidang Umum ke-28 Badan Tenaga Atom Internasional. Keputusan ini menetapkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)