Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2011 · PERPRES No. 87 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2011Tanggal Penetapan:2 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 2011
Tanggal Penetapan02 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan rencana tata ruang bagi Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) guna mendukung pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan peran masyarakat dalam penataan ruang. Kawasan BBK diatur sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi utama sebagai pusat kegiatan ekonomi, pertahanan, dan pelestarian lingkungan. Kebijakan ini juga mencakup pengembangan infrastruktur transportasi, energi, dan telekomunikasi, serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, kebijakan ini menetapkan zona-zona untuk berbagai kegiatan seperti industri, pariwisata, dan permukiman, serta mengatur intensitas pemanfaatan ruang dan penyediaan prasarana dan sarana minimum.

(-)

(-)