Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 1/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2020Tanggal Penetapan:9 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku09 Januari 2020
Tanggal Penetapan09 Januari 2020
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Pulang Pisau. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ketentuan substansial mencakup: - **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah pengelola barang, Kepala SKPD adalah Pengguna Barang. - **Perencanaan Kebutuhan:** Disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah. - **Pengadaan:** Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati. - **Pemanfaatan:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur. - **Pemindahtanganan:** Dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan:** Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. - **Penghapusan:** Dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang milik daerah. - **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. - **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan barang milik daerah pada perangkat daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah dan barang milik daerah berupa rumah negara.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan Bupati dapat diterbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati pencabutan status badan hukum. 2. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah. 3. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang- kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut.

1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan barang milik daerah tersebut. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.