di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 10/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial, menuntaskan permasalahan kesejahteraan sosial di daerah, dan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Tujuan dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah Kesejahteraan Sosial; meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara melembaga dan berkelanjutan; serta meningkatkan kualitas manajemen Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman teknis dan operasional, penyusunan Peraturan Daerah, perencanaan terpadu, pengalokasian anggaran, mendorong peran masyarakat dan dunia usaha, pemeliharaan taman makam pahlawan, pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan pelaporan pelaksanaan kepada Gubernur. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, pemberdayaan sosial KAT, penerbitan izin pengumpulan sumbangan, pengembangan potensi sumber Kesejahteraan Sosial, pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga, pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan, rehabilitasi sosial, penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana, dan pemeliharaan taman makam pahlawan nasional.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS yang mengalami disfungsi sosial. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk asuransi sosial dan bantuan langsung berkelanjutan. Pemberdayaan sosial dilakukan melalui peningkatan kemauan dan kemampuan, penggalian potensi dan sumber daya, penggalian nilai-nilai dasar, pemberian akses, pemberian bantuan usaha ekonomi produktif, dan pengembangan jaringan kegiatan kelompok usaha bersama secara terpadu. Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan social PMKS.