Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua (OAP) dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup mereka. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah OAP, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah daerah wajib mendaftarkan pekerja bukan penerima upah OAP sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran JKK dan JKM. Besaran iuran JKK adalah Rp10.000,00 dan JKM adalah Rp6.800,00, yang dibebankan pada APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, dan ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak atas manfaat JKM sebesar Rp42.000.000,00, termasuk santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak. Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan dan pengawasan.