Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 2/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2022Tanggal Penetapan:12 April 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH ORANG ASLI PAPUA DI PROVINSI PAPUA BARAT
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku12 April 2022
Tanggal Penetapan12 April 2022
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua (OAP) dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup mereka. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah OAP, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Pemerintah daerah wajib mendaftarkan pekerja bukan penerima upah OAP sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayarkan iuran JKK dan JKM. Besaran iuran JKK adalah Rp10.000,00 dan JKM adalah Rp6.800,00, yang dibebankan pada APBD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK, dan ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak atas manfaat JKM sebesar Rp42.000.000,00, termasuk santunan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak. Perangkat Daerah yang membidangi ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)