Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permenkes 93/2014 · Permenkes No. 93 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 93 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kesehatan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan Substansial: Menteri Kesehatan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin yang memerlukan rekomendasi teknis akan diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin atas nama Menteri Kesehatan dan harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka serta peraturan teknis perizinan di bidang kesehatan. Pencabutan izin dapat dilakukan jika penerbitan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Izin di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1244/Menkes/Per/XII/2009 sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Permohonan penerbitan izin di bidang kesehatan yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan yang mengatur mengenai perizinan.

1. Dalam hal penerbitan izin di bidang kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri Kesehatan merekomendasikan pencabutan izin yang harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari kerja.