di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Kesehatan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Permenkes 93/2014 · Permenkes No. 93 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 93 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan Substansial: Menteri Kesehatan mendelegasikan kewenangan penerbitan izin di bidang kesehatan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin yang memerlukan rekomendasi teknis akan diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO). Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan izin atas nama Menteri Kesehatan dan harus berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka serta peraturan teknis perizinan di bidang kesehatan. Pencabutan izin dapat dilakukan jika penerbitan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.