Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 20 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 20/2012 · Perda Kabupaten Wajo No. 20 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Wajo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek pajak meliputi jalan lingkungan dalam kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan menara. Objek pajak yang tidak dikenakan pajak meliputi yang digunakan oleh pemerintah, untuk kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali oleh Bupati. Tarif pajak dibedakan berdasarkan NJOP, yaitu 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,-. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  3. Wilayah Pemungutan: PBB-P2 dipungut di wilayah Kabupaten Wajo.
  4. Pendataan Wajib Pajak dan Surat Ketetapan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Berdasarkan SPOP, diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Bupati dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika SPOP tidak disampaikan atau jika jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP.
  5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah 1 tahun kalender. Saat yang menentukan pajak terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  6. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak.
  7. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
  8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pajak terutang yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SPPT, SKPD, atau SKPDLB, serta dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 tahun.
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dengan alasan tertentu.
  14. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000. 3. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.