Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1963 · Keppres No. 45 Tahun 1963 · Keppres Nomor 45 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1963Tanggal Penetapan:21 Maret 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1963
Tanggal Penetapan21 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan Arudji Kartawinata, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pertama/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, sebagai anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Arudji Kartawinata telah diangkat pada jabatan tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962. Dasar hukum dari keputusan ini adalah Pasal 6 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1962 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 381 Tahun 1962. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 21 Maret 1963.

(-)

(-)