Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Untuk Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.05/2017 · PMK No. 180/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:27 November 2017
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin Untuk Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan27 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman atas pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk mendukung pelaksanaan program KUR. Kebijakan ini mengatur mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengalokasian dana subsidi, tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi marjin, akuntansi dan pelaporan, serta pengawasan. KPA ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran subsidi KUR. Dana subsidi dialokasikan dalam APBN, dan KPA menyusun indikasi kebutuhan dana setiap awal tahun anggaran. Subsidi bunga/subsidi marjin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA dengan Penyalur KUR, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Besaran subsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kebijakan Komite Kebijakan, kemampuan pemerintah, dan data pendukung lainnya. Penyalur KUR mengajukan tagihan pembayaran subsidi kepada KPA, yang kemudian melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan atas ketepatan pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan KUR.

1. Untuk KUR yang akad kreditnya ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan tetap sebesar: a. kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun; b. kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan c. kredit tenaga kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun, sampai dengan berakhirnya masa pemberian Subsidi Bunga KUR sesuai dengan akad kredit antara Penyalur KUR dengan Penerima KUR. 2. Pelaksanaan imbal jasa penjaminan atas KUR yang telah disalurkan sampai dengan 31 Desember 2014 tetap mengacu pada Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin sampai dengan berakhirnya masa penjaminan KUR berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penjaminan dimaksud. 3. Perjanjian Kerjasama antara KPA dan Penyalur KUR yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)