Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman atas pelaksanaan pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin untuk mendukung pelaksanaan program KUR. Kebijakan ini mengatur mengenai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengalokasian dana subsidi, tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi marjin, akuntansi dan pelaporan, serta pengawasan. KPA ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran subsidi KUR. Dana subsidi dialokasikan dalam APBN, dan KPA menyusun indikasi kebutuhan dana setiap awal tahun anggaran. Subsidi bunga/subsidi marjin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA dengan Penyalur KUR, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Besaran subsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan kebijakan Komite Kebijakan, kemampuan pemerintah, dan data pendukung lainnya. Penyalur KUR mengajukan tagihan pembayaran subsidi kepada KPA, yang kemudian melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan atas ketepatan pembayaran subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan KUR.