Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1998 · Inpres No. 3 Tahun 1998 · Inpres Nomor 3 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Kebijakan Perekonomian NasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenghentian Bantuan Keuangan Kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Januari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk menghentikan bantuan keuangan kepada PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) dalam rangka memantapkan ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan efektivitas penggunaan dana nasional. Instruksi ini mengarahkan Menteri Keuangan untuk menghentikan pemberian bantuan keuangan yang berasal dari APBN dan fasilitas kredit yang dijamin oleh Pemerintah kepada IPTN. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(-)

(-)