Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Perbekel di Kabupaten Jembrana. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan Perbekel yang demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, mengingat peran strategis Perbekel dalam pembangunan daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan pemilihan kepala desa secara serentak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Perbekel yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, dan perencanaan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon Perbekel, penelitian persyaratan, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon Perbekel terpilih.
Peraturan ini juga mengatur pemilihan Perbekel antar waktu melalui musyawarah desa, masa jabatan Perbekel selama 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali masa jabatan, serta ketentuan mengenai Perbekel, perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan PNS yang mencalonkan diri sebagai Perbekel. Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.