Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 38 Tahun 2012 ini mengatur tentang tata cara pelaporan perubahan data perizinan penyiaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran oleh lembaga penyiaran swasta, komunitas, dan berlangganan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi lembaga penyiaran untuk melaporkan perubahan data seperti nama, domisili, susunan pengurus, dan anggaran dasar kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Perubahan lokasi stasiun radio, perluasan jangkauan wilayah layanan lembaga penyiaran berlangganan, perubahan program siaran lembaga penyiaran berlangganan, pengembangan jaringan penyiaran lembaga penyiaran publik RRI dan TVRI, serta perubahan keanggotaan sistem stasiun jaringan lembaga penyiaran swasta juga diatur dalam peraturan ini. Setiap permohonan perubahan data akan dievaluasi dan diverifikasi oleh unit kerja terkait.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan perubahan data perizinan penyiaran, termasuk formulir-formulir yang harus diisi dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.