di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2012 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa air tanah merupakan kekayaan alam yang dikuasai negara dan perlu diatur pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat serta untuk memelihara kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup. Tujuan dari pengelolaan air tanah adalah untuk mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam pendayagunaan air tanah secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem informasi air tanah, pembiayaan pengelolaan air tanah, pemberdayaan masyarakat, pengendalian, dan pengawasan.