Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 13/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Penangkapan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Peraturan Penangkapan Ikan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan penangkapan ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta mencegah konflik sosial. Pengelolaan penangkapan ikan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, efisiensi, kelestarian, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan pembangunan berkelanjutan. Daerah penangkapan ikan meliputi semua perairan di daerah kecuali yang ditetapkan sebagai daerah larangan atau dilindungi. Pemerintah Daerah menetapkan zonasi penangkapan ikan melalui Peraturan Bupati. Jenis alat penangkapan ikan dikategorikan menjadi aktif, pasif, dan statis. Peraturan ini melarang penangkapan jenis dan ukuran ikan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah juga menetapkan waktu penangkapan ikan. Nelayan lintas kabupaten wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati dan melaporkan alat penangkapan serta hasil tangkapan. Dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan arus listrik, bahan kimia, bahan peledak, atau cara lain yang merusak lingkungan. Monopoli ikan di areal penangkapan juga dilarang. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan di lokasi pencadangan kawasan konservasi perairan tanpa izin. Laporan evaluasi penangkapan ikan disusun oleh Dinas dan diserahkan kepada Bupati setiap tahunnya. Masyarakat dapat diikutsertakan dalam penegakan Peraturan Daerah ini.

(-)

Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).